PANGKAT TNI

Periode 1997 - sekarang

Mulai periode ini ditambahkan pangkat kehormatan diatas perwira tinggi pada setiap angkatan yaitu Jenderal Besar, Laksamana Besar dan Marsekal Besar. Periode ini mulai berlaku sejak tanggal 29 September 1997 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1997.
JenjangTNI Angkatan DaratTNI Angkatan LautTNI Angkatan Udara
Pangkat kehormatanJenderal BesarLaksamana BesarMarsekal Besar
Perwira tinggiJenderalLaksamanaMarsekal
Letnan JenderalLaksamana MadyaMarsekal Madya
Mayor JenderalLaksamana MudaMarsekal Muda
Brigadir JenderalLaksamana PertamaMarsekal Pertama
Perwira menengahKolonelKolonelKolonel
Letnan KolonelLetnan KolonelLetnan Kolonel
MayorMayorMayor
Perwira pertamaKaptenKaptenKapten
Letnan SatuLetnan SatuLetnan Satu
Letnan DuaLetnan DuaLetnan Dua
Bintara tinggiPembantu Letnan SatuPembantu Letnan SatuPembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan DuaPembantu Letnan DuaPembantu Letnan Dua
BintaraSersan MayorSersan MayorSersan Mayor
Sersan KepalaSersan KepalaSersan Kepala
Sersan SatuSersan SatuSersan Satu
Sersan DuaSersan DuaSersan Dua
Tamtama kepalaKopral KepalaKopral KepalaKopral Kepala
Kopral SatuKopral SatuKopral Satu
Kopral DuaKopral DuaKopral Dua
TamtamaPrajurit KepalaKelasi KepalaPrajurit Kepala
Prajurit SatuKelasi SatuPrajurit Satu
Prajurit DuaKelasi DuaPrajurit Dua

Komentar